Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati
Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari
Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1
Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan
dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin
Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang
permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka
pada masa ini.
Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan
hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari
pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari
libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu.
Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika
mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah
perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak
mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira
dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan
berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini
termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada
engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam
timbangan amal kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
24/1/1418 H
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu,
atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka
kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh
karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke
Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang
mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari
ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira
padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari
tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul
Fitri.“
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat
kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian
penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan
ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun
(hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti
kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan
penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan
Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Ditulis oleh :
Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn
24 – 1 – 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam
dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena
syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu
‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan
orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru
Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan
memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum
muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun
mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru
Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran
sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun
Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
"Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar"
Jumat, 14 Juni 2013
Selasa, 11 Juni 2013
Risalah Untuk Imam Masjid
Muqoddimah
Saudaraku kaum muslimin, berikut ini
adalah contoh surat seseorang kepada Imam Masjid. Surat tersebut dibuat
karena pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dirasa terlalu cepat.
Makmum sering ketinggalan dalam membaca AlFatihah (padarokaat yang
tidakdibacakeras). Mereka juga ketinggalan pada gerakan ruku’ dan
sujud, karena Imam hanya sekedar mengejar batas minimum thuma’ninah :
membaca tasbih 1x.
Kebetulan, Imam masjidnya bacaannya
Qurannya bagus, dan bermadzhab Asy-Syafi’i, seperti kebanyakan Imam
masjid yang lain di Indonesia. Sehingga, dinukilkan beberapa pendapat
Ulama yang dijadikan rujukan, seperti Imam AnNawawi, Ibnul Mubarak, dan
al-Hasan al-Bashri.
Isi surat tersebut telah di
modifikasi dengan menghilangkan identitas tempat tertentu, sehingga
mungkin bisa sebagai rujukan umum untuk dihidangkan pada Imam-imam di
masjid yang lain yang kondisinyasama.Baarakallaahufiikum…
Isi SuratnyaadalahSebagaiberikut:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى أله وأصحابه أجمعين
Al-‘afwuminkum, Ustadz….
Surat ini sekedar sebagai media untuk
semakin memperkokoh ukhuwah dan persaudaraan di antarakita. Kebetulan,
saya merasa lebih nyaman jika bisa menyampaikannya dengan leluasa
melalui tulisan ini.
Sebelumnya saya mohon maaf jika ada kata-kata yang dirasa kurang berkenan, semoga Allah SubhaanahuWaTa’ala senantiasa melimpahkan rahmat dan ampunanNya kepada kita semua…
Alhamdulillah, saya bersyukur kepada
Allah karena Ustadz sebagai Imam di masjid di desa kita. Dalam salah
satu sisi, bacaan Quran Ustadz adalah bacaan yang baik, tepat, dan benar
yang bisa menghantarkan kekhusyukan para Jama’ah, sebagai suatu nikmat
dari Allah SubhaanahuWaTa’ala.
Tidak semua masjid atau musholla Imamnya bacaannya benar. Kadang kala bacaan Imam tidak tepat makhraj atau panjang pendeknya. Tapi Alhamdulillah, Imam masjid kami tidak seperti itu, bi ‘aunillahwarohmatihi…
Bagi saya dan sebagian saudara kita, mengikuti sholat berjamaah yang suasananya nyaman, khidmat, khusyu’ dan tenang adalah suatu kebutuhan. Kami ingin menikmati ibadah sholat berjamaah tersebut. Sebagaimana Nabi menyatakan:
وَجُعِلَتْقُرَّةُعَيْنِيفِيالصَّلَاةِ (رواه أحمد والنسائي)
“dan dijadikan penyejuk jiwaku dalam sholat” (H.R Ahmad dan anNasaai)
Namun, seringkali kami merasa sholat
yang kami ikuti terlalu cepat. Mungkin karena kami masih dangkal
keilmuannya. Butuh lebih banyak waktu untuk meresapi dan merasukkan
makna bacaan sholat dalam sanubari kami. Beda dengan Ustadz yang sudah
demikian mahir dalam bahasa Arab, bacaan cepat pun sudah bisa menghantar
pada kekhusyukan, sudahmembekas dalam hati dan menjadi asupan jiwa yang
menenangkan.
Kami, atau mungkin hanya saya, sering
keteteran jika membaca AlFatihah, khususnya untuk rokaat-rokaat yang
Imam tidak membacanya dengan keras. Sering kali saat saya masih sampai
bacaan : Maalikiyaumiddin, sudah terdengar takbir untuk beranjak menuju ruku’.
Belum sempat saya menyelesaikan bacaan AlFatihah tersebut secara
sempurna. Padahal, di AlFatihah itulah, kesempatan kami untuk
bermunajat, berbisik, menghaturkan pujaan, ketegasan komitmen sebagai
mukmin, dan permohonan kepada Allah. Namun, justru kami sering
ketinggalan. Bukankah AlFatihah adalah komunikasi kita dengan Allah?Kita
berbisik, Allah menjawab seruan kita?
Dalam hadits Qudsi, melalui lisan Rasul-Nya, Allah menyatakan:
“Akumembagi as-sholaah (AlFatihah)
antara diri Ku dengan hamba Ku menjadi 2 bagian. Jika seorang hamba
mengucapkan : AlhamdulillahiRobbil ‘Aalamiin, Allah menyatakan:
hambaku telahmemujiKu. Jika hamba mengucapkan : ArRohmaanirrohiim, Allah
menyatakan : hambaku memujaKu (berulang memujiKu). Jika hamba
mengatakan : Maalikiyaumiddin, Allah menyatakan : hambaKu telah
memulyakan Aku, di saat lain Allah menyatakan : hambaku telah
menyerahkan (urusannya) kepadaKu. Jika hamba mengucapkan:
Iyyaakana’buduwaiyyaakanasta’iin, Allah menyatakan : ini adalah bagian
antara diriKu dengan hambaKu, bagi hambaku apa yang ia minta. Jika hamba
mengucapkan : IhdinasshirootholMustaqiim, shirootholladziinaan’amta
‘alaihim, ghoirilmaghdhuubi ‘alaihimwalad-dhoo-lliin, Allah menyatakan :
ini untuk hambaKu, bagi hambaKu apa yang iaminta”(H.R Muslim).
Bagi kami yang masih dangkal keilmuannya
ini, butuh minimal sekitar 15 detik untuk menyelesaikan bacaan
AlFatihah dengan menghayati maknanya. Sehingga saya mohon kepada Ustadz
sebagai Imam untuk memberikan kesempatan kepada kami para makmum agar
tidak ketinggalan dalam membaca AlFatihah, sehingga bisa
menyelesaikannya dengan sempurna.
Demikian juga dengan gerakan ruku’ dan sujud kami juga sering keteteran dan ketinggalan. Memangkadar minimal thuma’ninah sudah
terpenuhi, namun kadar minimal kesempurnaan tasbih belum terpenuhi.
Jumlah minimal bacaan tasbih yang sempurna adalah 3 kali. Al-Imam
AnNawawy Asy-Syafi’i menyatakan:
قال
أصحابنا يستحب التسبيح في الركوع ويحصل أصل السبحة بقوله سبحان الله أو
سبحان ربي وأدنى الكمال أن يقول سبحان ربى العظيم ثلاث مرات فهذا أدنى
مراتب الكمال (المجموع شرح المهذب ج 3 ص 413)
Para Sahabat kami (asy-Syafi’iyah)
berkata: disukai tasbih pada waktu ruku’, dan tercukupi asal kalimat
tasbih dengan ucapan: Subhaanallah atau SubhaanaRobbi, dan kesempurnaan
yang paling rendah adalah mengucapkan Subhaana Robbiyal ‘Adzhim 3 kali,
maka ini adalah tingkatan kesempurnaan yang paling rendah (lihatKitab
al-Majmu’ SyarhulMuhadzdzabjuz 3 halaman 413).
Dalam Syarh Sunan Ibnu Majah (yang salah seorang penulisnya adalah Imam As-Suyuthi) dinyatakan :
وروي
عن بن المبارك أنه قال يستحب للامام ان يسبح خمس تسبيحات لكي يدرك من خلفه
ثلاث تسبيحات (شرح سنن ابن ماجة 1-64 للسيوطي , عبد الغني وفخر الحسن
الدهلوي)
Dan diriwayatkan dari Ibnul Mubaarok
bahwasanya ia berkata : disukai bagi Imam untukbertasbih 5 kali
(dalamruku’ dan sujud) agar orang yang di belakangnya bisa membaca 3
kali tasbih (SyarhSunanIbnuMajahjuz 1 halaman 64 karya As-Suyuthy, Abdul
Ghony, danFakhrulHasan ad-Dahlawy).
Al-Hasan al-Bashri juga menyatakan:
التَّامُّ مِنَ السُّجُودِ ، قَدْرُ سَبْعِ تَسْبِيحَاتٍ ، وَالْمُجْزِئُ ثَلاَثٌ
Yang terhitung sempurna dalam sujud
adalah kadar (ucapan) 7 tasbih, dan yang mencukupi adalah 3 kali “
(diriwayatkanolehIbnuAbiSyaibahdalamMushonnafnya)
Ibnu Rajab menyatakan:
وقال
بعض أصحابنا يكره للإمام أن ينقص عن أدنى الكمال في الركوع والسجود ، ولا
يكره للمنفرد ؛ ليتمكن المأموم من سنة المتابعة (فتح الباري لابن رجب 5-63)
Sebagian Sahabat kami menyatakan :
dimakruhkan bagi Imam untuk mengurangi (jumlah bacaan tasbih) daribatas
minimum kesempurnaan pada waktu ruku’ dan sujud, tidak dimakruhkan bagi
orang yang sholatsendirian, (hal yang demikian itu) supaya memungkinkan
bagi makmum untuk menjalankan sunnah mutaaba’ah
(mengikutiImam,pent)(Fathul Baari karya Ibnu Rojab juz 5 halaman 63)
Karena itu Ustadz, kami mohon, kiranya
dalam ruku’ dan sujud dalam sholat berjamaah kita, kami bisa membaca
tasbih minimal 3 kali, sehingga terpenuhi batas terendah kesempurnaan.
Demikian Ustadz, apa yang kami sampaikan
ini sekedar harapan dan usulan agar kitabersama-sama bisa
mempersembahkan ibadah yang terbaik di hadapan Allah Ta’ala, yang tiada
daya dan upaya kecuali atas pertolonganNya. Semoga Allah SubhaanahuWaTa’ala senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayahNya kepada kita semua.
وصلى الله على نبينا محمد و على أله وأصحابه وسلم, والحمد لله رب العالمين
Langganan:
Postingan (Atom)
